SEJARAH LBH UNICRON

Yayasan Lembaga Hukum KING UNICORN dengan nama Lembaga Bantuan Hukum UnicornSeperti LBH-LBH di kota lain, kelahiran LBH Unicorn juga dilatar-belakangi oleh kondisi ketika banyak rakyat miskin  tidak dapat membela hak-hak mereka di bidang hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam perjalanannya, apa yang telah dilakukan oleh LBH Unicorn menampakkan perannya di dalam upaya-upaya melakukan pembaharuan bukan saja dibidang hukum tetapi juga menyangkut aspek sosial, ekonomi, politk dan budaya.

Seiring perjalanan waktu, pola relasi antara LBH dengan rakyat telah mengalami beberapa perkembangan. Dari yang bersifat hubungan antara pengacara dengan klien sampai kepada pola relasi yang dianggap ideal dan mencerminkan nilai-nilai yang demokratis. Salah satu relasi ini dikenal dengan istilah pendampingan, yang secara esensial adalah proses saling belajar dan saling memberikan input antara pengurus LBH Unicorn dengan rakyat. Peran baru ini merupakan refleksi dari peran-peran yang selama ini dominan berupa rutinitas pembelaan di pengadilan atau litigasi. LBH Unicorn berupaya untuk tetap mengedepankan pendampingan kasus-kasus berdimensi struktural, dimana rakyat cenderung dilemahkan bila berhadapan langsung dengan negara maupun modal.