SEJARAH
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Unicorn didirikan pada tanggal ……………2021, diintegrasikan ke Yayasan Lembaga Hukum KING UNICORN dengan nama Lembaga Bantuan Hukum Unicorn
Seperti LBH-LBH di kota lain, kelahiran LBH Unicorn juga dilatar-belakangi oleh kondisi ketika banyak rakyat miskin tidak dapat membela hak-hak mereka di bidang hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam perjalanannya, apa yang telah dilakukan oleh LBH Unicorn menampakkan perannya di dalam upaya-upaya melakukan pembaharuan bukan saja dibidang hukum tetapi juga menyangkut aspek sosial, ekonomi, politk dan budaya.
Seiring perjalanan waktu, pola relasi antara LBH dengan rakyat telah mengalami beberapa perkembangan. Dari yang bersifat hubungan antara pengacara dengan klien sampai kepada pola relasi yang dianggap ideal dan mencerminkan nilai-nilai yang demokratis. Salah satu relasi ini dikenal dengan istilah pendampingan, yang secara esensial adalah proses saling belajar dan saling memberikan input antara pengurus LBH Unicorn dengan rakyat. Peran baru ini merupakan refleksi dari peran-peran yang selama ini dominan berupa rutinitas pembelaan di pengadilan atau litigasi. LBH Unicorn berupaya untuk tetap mengedepankan pendampingan kasus-kasus berdimensi struktural, dimana rakyat cenderung dilemahkan bila berhadapan langsung dengan negara maupun modal.
VISI MISI
VISI
- Terwujudnya suatu sistem masyarakat hukum yang terbina di atas tatanan hubungan sosial yang adil dan beradab/berperikemanusiaan secara demokratis (A just, humane and democratic socio-legal system);
- Terwujudnya suatu sistem hukum dan administrasi yang mampu menyediakan tata-cara (prosudur-prosudur) dan lembaga-lembaga melalui mana setiap pihak dapat memperoleh dan menikmati keadilan hukum (A fair and transparent institutionalized legal -administrative system);
- Terwujudnya suatu sistem ekonomi, politik dan budaya yang membuka akses bagi setiap pihak untuk turut menentukan setiap keputusan yang berkenaan dengan kepentingan mereka dan memastikan bahwa keseluruhan sistem itu tetap menghormati dan menjunjung tinggi HAM (An open political-economic system with a culture that fully respects human rights).
MISI
- Menanamkan, menumbuhkan dan menyebar-luaskan nilai-nilai negara hukum yang berkeadilan, demokratis serta menjungjung tinggi HAM kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa kecuali;
- Menanamkan, menumbuhkan sikap kemandirian serta memberdayakan potensi lapisan masyarakat yang lemah dan miskin sedemikian rupa sehingga mereka mampu merumuskan, menyatakan, memperjuangkan serta mempertahankan hak-hak dan kepentingan mereka baik secara individual maupun secara kolektif;
- Mengembangkan sistem, lembaga-lembaga serta instrumen-instrumen pendukung untuk meningkatkan efektifitas upaya-upaya pemenuhan hak-hak lapisan masyarakat yang lemah dan miskin;
- Memelopori, mendorong, mendampingi dan mendukung program pembentukan hukum, penegakan keadilan hukum dan pembaharuan hukum nasional sesuai dengan Konstitusi yang berlaku dan Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights).
- Memajukan dan mengembangkan program-program yang mengandung dimensi keadilan dalam bidang politik, sosial-ekonomi, budaya dan jender, utamanya bagi lapisan masyarakat yang lemah dan miskin.
KEGIATAN
Focus Kegiatan
a. Bantuan Hukum & Pendampingan kasus-kasus Struktural.
Bantuan hukum diberikan pada masyarakat miskin dengan melibatkan penerima bantuan hukum secara aktif dalam setiap tahapan advokasi untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum atas kasus yang dialami.
Advokasi terhadap kasus-kasus struktural dilakukan dengan cara pendampingan langsung kasus-kasus rakyat miskin seperti, kasus pertanahan, kasus perburuhan, kasus masyarakat marjinal di perkotaan, kasus kekerasan oleh aparatur negara terhadap masyarakat sipil termasuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik personal maupun kolektif yang memiliki implikasi strategis terhadap pencapaian
visi-misi LBH Unicorn. Advokasi dilakukan dengan memperhatikan keterlibatan perempuan dan kelompok marginal lainnya.
b. Pendidikan
Selain melakukan pendidikan bagi internal,LBH Unicorn juga melaksanakan pendidikan bagi masyarakat seperti pendidikan hukum kritis, pendidikan paralegal bagi buruh dan petani, pendidikan keorganisasian, pendidikan politik dan pelatihanpelatihan lainnya.
c. Kampanye
Program kampanye ini dilaksanakan dengan mengkampanyekan gagasan-gagasan HAM dan demokrasi dan juga mengkampanyekan kasus-kasus rakyat; dilakukan melalui seminar-seminar, lokakarya-lokakarya, fokus group discussion, penerbitan buku, poster, brosur, dialog interaktive di media elektronik, siaran pers, publik hearing baik di eksekutif, legislatif maupun yudikatif dan sampai kepada aksi-aksi/demontrasi bersama kelompok/masyarakat korban atau koalisi-koalisi yang dibentuk bersama.
d.Pengorganisasian
Program pengorganisasian dilaksanakan pada basis-basis buruh, petani dan kaum miskin. Penggorganisasian ini lebih ditujukan pada penguatan basis masyarakat dengan cara membentuk organisasi rakyat ditingkat komunitas masing-masing dengan memperhatikan keterlibatan perempuan dan kelompok marginal lainnya.
KATA MEREKA
“Saya sangat terbantu dengan pendampingan hukum dari LBH Unicorn. Mereka tidak hanya profesional, tetapi juga sabar menjelaskan proses hukum yang rumit. Saya berhasil memenangkan kasus sengketa tanah yang sudah bertahun-tahun tidak selesai. Terima kasih LBH Unicorn!”
—Rina P., Klien Perdata